Metro, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah membentuk tim gabungan untuk mengejar empat orang Penangkapan 4 dari 8 Tahanan Kabur Polres Jakbar Diwarnai Duel

"Untuk saat ini Polres Jakarta Barat sedang melakukan pemeriksaan pada anggota yang berjaga. Kami juga akan periksa tahanan yanh sempat lari juga," ujar Argo di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad, 17 September 2017.

Adapun empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut merupakan tahanan narkoba. Empat tahanan lain yang sudah diringkus, tiga di antaranya juga merupakan tahanan narkoba, sementara seorang lagi merupakan residivis perampokan pada 2003.

Selain memeriksa petugas yang tengah berjaga, kepolisian juga menggali informasi dari tahanan yang tidak ikut melarikan dari ruang tahanan blok 14. Setidaknya, dari 14 tahanan lainnya, enam orang memutuskan tidak ikut kabur karena takut. 

 


"Kami juga coba kembangkan cari informasi teman lain. Pasti mereka sudah saling cerita, sosialisasi, dan lainnya. Mereka pasti sudah saling kenal," ujar Argo.
Simak : Polisi Bentuk Tim Buru 7 Tahanan Polres Jakarta Barat yang Kabur

Argo mendesak para tahanan yang saat ini jadi buronan untuk segera menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Jakarta Barat atau kantor polisi terdekat. Menurut Argo, selain mendapatkan ancaman pidana tentang narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Tahun 2009, empat tahanan itu juga diancam tambahan hukum pidana permufakatan jahat bersama untuk melarikan diri.


 


"Sehingga mereka dihukum minimal enam tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Argo. Adapun delapan orang tahanan Porles Jakarta Barat yang kabur itu melarikan diri dengan cari menggergaji terali besi bagian atas belakang di kamar 14. 


 


LARISSA HUDA