Metro, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan akan melakukan penggusuran atau menertibkan 331 bangunan liar yang tersebar di beberapa rumah susun di Jakarta. "Kalau melanggar kami tertibkan," katanya, Selasa 5 September 2017.
Bangunan liar di rusun yang akan ditertibkan berada di Rusun Benhil II dengan jumlah 47 bangunan liar, Bidaracina dengan 60 bangunan, Tanah Tinggi berjumlah 38 bangunan, Karet Tengsin I 43 bangunan, Tambora III 58 bangunan, serta Petamburan 85.
Dinas Perumahan DKI akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar tersebut. "Jadi kita bongkar bangunannya, kalau mau bongkar duluan kita menyambut baik," ujarnya. Namun, Agustino tak mengatakan kapan pastinya penggusuran dilakukan.
Pemerintah DKI Jakarta memiliki 10 rumah susun yang tersebar di empat wilayah, yaitu Jakarta Pusat, Barat, dan Timur. Dari 10 rusun yang dimiliki pemerintah provinsi tersebut ditemukan bangunan liar di enam rusun. "Bangunan liar itu, ada di lahan milik pemerintah."
Bangunan liar yang dimaksud oleh Agustino, adalah bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri tanpa izin. "Semuanya sudah diberi surat peringatan 3, tinggal eksekusinya," tutur Agustino mengakhiri ceritanya tentang rencana penggusuran.
CHITRA PARAMAESTI