Metro, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Tatang Komarudin atas dugaan penipuan terhadap 51 guru honorer yang dijanjikan menjadi CPNS dengan mentransfer Rp 1,8 miliar. Kepada para korbannya, Tatang mengaku bisa memuluskan proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Tatang menjanjikan guru honorer yang tidak lulus seleksi pada tahun 2013 dapat lulus menjadi CPNS K2 apabila membayarkan uang sebesar Rp 60 juta per orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 September 2017.

Argo mengatakan, kejadian itu terjadi pada 2014. Tawaran Tatang disambut baik sejumlah perwakilan guru honorer dari Jakarta, Brebes, dan Sumedang yang datang ke Jakarta. Tatang pun mengatakan bahwa proses kelulusan para guru honorer dapat dibantu oleh SLH dan HRLN, yang juga menjadi terlapor dalam kasus ini.

Menurut Argo, terdapat 51 guru honorer dari Jakarta, Brebes, dan Sumedang yang ikut kuota tambahan CPNS K2. Mereka menyerahkan uang secara tunai dan transfer ke rekening Tatang dan SLH sebesar Rp 1,8 miliar.

Tatang Komarudin, kata Argo, menyampaikan bahwa pengumuman kelulusan CPNS K2 tersebut akan diumumkan melalui media cetak, dan internet pada akhir April 2014. "Namun hingga akhir bulan Mei 2014 tidak ada pengumuman tersebut," ujarnya.

Pada akhir 2014, korban mendatangi kantor Kemenpan-RB dan mengecek sendiri kuota tambahan CPNS K2 tersebut. Setelah dicek, rupanya Kemenpan-RB tidak pernah membuka kuota tambahan CPNS. Bahkan, menurut Argo, surat pendaftaran yang disodorkan Tatang juga tidak terdaftar di kementerian. "Sehingga korban merasa dirugikan," ucapnya.

FRISKI RIANA