Nasional, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan keprihatinannya atas terjadinya bentrok massa dan aparat kepolisian di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Senin dinihari, 18 September 2017.
Ia menegaskan pada dasarnya siapa pun mempunyai kebebasan berpendapat, karena itu adalah hak asasi manusia. "Penyampaian pendapat dijamin oleh Undang-Undang, mereka yang menolak juga dijamin oleh Undang-Undang," kata Pigai ketika ketika ditemui di sekitar kantor LBH Jakarta, di Jalan Medut, Menteng, Jaakarta Pusat, Minggu, 17 September 2018.
Baca juga: Detik-detik Penyerangan Kantor LBH Jakarta
Menurut Pigai, yang paling penting untuk diperhatikan dalam kondisi ricuh adalah penanganan konflik dengan tepat, agar situasi dapat kembali tertib, aman, dan tidak jatuh korban.
Di antara massa aksi yang ada di lokasi, Pigai melihat ada beberapa orang yang dia kenal sebagai anggota Front Pembela Islam. "Massa yang lain pasti juga ada. Massa FPI saya lihat agak sedikit tertib karena terkontrol dan terkomando. Di situ diarahkan, jangan sampai terpancing, jangan sampai terprovokasi," ujarnya.
Massa mengepung gedung LBH sejak Minggu sore, 17 September 2017. Mereka memprotes digelarnya acara Asik Asik Aksi di sana. Acara kesenian tersebut merupakan aksi solidaritas sejumlah aktivis, seniman, bersama panitia dan keluarga korban September 1965, sebagai bentuk respons pelarangan seminar "Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66" yang semula direncanakan berlangsung pada Sabtu-Minggu, 16-17 September 2017. Kepolisian membubarkan acara tersebut karena menganggap seminar itu berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia.
Simak pula: YLBHI: Tak Ada Lagu Genjer-genjer di Acara Asik Asik Aksi
Sebelumnya, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan hasil komunikasinya dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian. Menurut Usman, Tito mengatakan bahwa lembaganya ada dalam posisi dilematis untuk menyikapi acara tersebut. Pasalnya, polisi memiliki pertimbangan untuk melarang acara tersebut, yaitu adanya kelompok anti PKI yang siap membubarkan acara, adanya aturan hukum yang melarang PKI, dan adanya permintaan purnawirawan TNI dan Polri serta sejumlah aliansi masyarakat.
BUDIARTI UTAMI PUTRI