Nasional, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Yati Andriyani, meminta kepolisian mengusut kasus pengepungan dan perusakan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Cerita dari Dalam Gedung YLBHI Saat Penyerangan

Yati menilai pengepungan yang berujung perusakan kantor YLBHI pada Ahad, 17 September 2017, itu jelas bentuk tindak pidana. Ia berharap kepolisian tidak hanya mengusut kasus tersebut sampai pelaku di lapangan. "Kepolisian juga harus menelusuri lebih jauh siapa aktor intelektual di balik penyerangan ini," ujarnya.

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka setelah menangkap 34 orang yang terlihat dalam aksi pengepungan kantor LBH Jakarta. Mereka berunjuk rasa menolak acara yang diselenggarakan di sana karena diduga terkait dengan Partai Komunis Indonesia.

Pengepungan YLBHI diwarnai bentrokan antara massa yang menolak dan aparat kepolisian. Dari 34 orang, 12 di antaranya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sedangkan 22 lainnya diperiksa di Polres Jakarta Pusat. Namun 22 orang itu sudah dipulangkan pada Senin malam, 18 September 2017.

ARKHELAUS W.