Metro, Jakarta - Sebanyak 22 orang yang ditangkap polisi pascapengepungan di Gedung Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, telah dipulangkan. "Sudah dikembalikan ke rumah masing-masing," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Asep Guntur saat dihubungi, Selasa, 19 September 2017.

Asep menuturkan, mereka dipulangkan pada Senin malam, sebelum pukul 00.00. Alasannya, kata dia, penjelasan yang mereka berikan sudah dianggap cukup oleh penyidik.

Pemeriksaan terhadap 22 orang itu hanya sebagai tahap awal pengumpulan informasi. Mereka cuma dimintai keterangan terkait sejumlah kerusakan pada fasilitas umum dan kendaraan di sekitar gedung LBH Jakarta, pascapengepungan. Selain mereka, polisi juga telah meminta keterangan dari pihak YLBHI.

Baca: Pengepungan Kantor LBH Jakarta, Polisi Tangkap 22 Orang

Menurut Asep, tak menutup kemungkinan ke-22 orang yang dipulangkan akan dipanggil kembali. "Ini baru tahap awal pengumpulan informasi. Kalau ada unsur pidana, baru dimintai keterangan kembali," katanya.

Setelah insiden pengepungan, sebanyak 22 orang digiring dan diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat. Mereka adalah Beni Prayoga, Heriyanto, Herman Yosef, Rifki Fauzi, Paksi Raka Siwi, Eddy Hamdani, Achmad, Randi Setiawan, Muhammad Maulana, Nur Supriyadi, Suhendra, Diki Mahendra, FRM (15 tahun), ARF (17), Romi Chairul Fahmi, Azizul Adha Nur Ikhsan, Radiansyah, Mamun, Dedi Yuwanto, Rohim, Taufik, dan Mada Dwi Dermawan.

FRISKI RIANA