Metro, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota menangkap JS alias Jhon, pelaku pembunuhan terhadap Vera Yusika Sumarna yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu, 16 September 2017.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menuturkan, pelaku adalah karyawan korban di Depot Bakmi Verlis di Poris, Tangerang. Keduanya diketahui menjalin kasih selama satu tahun, meski masing-masing telah berkeluarga.

Menurut Nico, Jhon membunuh Vera lantaran sakit hati setelah dihina. "Setelah berhubungan badan, terjadi percakapan yang menyinggung harga diri pelaku. Keduanya cekcok, saling pukul lalu tersangka menusuk korban dengan pisau," kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2017.

Baca: Polisi Tangerang Selidiki Wanita Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh

Setelah membunuh, pria 36 tahun itu kabur dari kontrakannya dengan sepeda motor. Ia menghubungi sepupunya di daerah Kotabumi, Tangerang, untuk meminjam uang, ATM, dan ponsel. Kepada sepupunya, Jhon mengaku jujur telah membunuh Vera dan menyesalinya.

Nico menuturkan, sepupunya itu mengarahkan Jhon untuk mengaku bersalah ke pondok pesantren di kawasan Tenjo, Tangerang. "Di pesantren, yang bersangkutan mengatakan jujur telah berbuat dan mencoba menyesali," ujarnya.

Pada Senin, 18 September 2017, polisi menangkap Jhon di kawasan Curug, Tangerang. Saat ditangkap, John mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, John dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

FRISKI RIANA