Nasional, Jakarta - Tim advokasi Tim Advokasi Setya Novanto: Penetapan Tersangka Harus Batal
Agus enggan membeberkan siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi ahli. Saat disinggung apakah akan menghadirkan dosen hukum pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda, dan guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmsasmita, ia tidak memberikan jawaban pasti. "Hmm.. Mungkin informasinya seperti itu, ya," ucapnya.
Meski tidak memiliki saksi fakta, Agus yakin tidak ada masalah. Ia mempersilakan KPK bila hendak mengungkapkan soal sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri kliennya untuk mengatur proyek e-KTP ini. "Silakan buktikan. Dari klien kami memang tidak pernah ada pertemuan atau apa pun," ujarnya.
Dalam persidangan pagi tadi, tim kuasa hukum Setya Novanto menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Menurut anggota tim advokasi, Ida Jaka Mulyana, KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah.
Baca juga: Setya Novanto Masih Menjalani Perawatan Pascaoperasi Jantung
Selain itu, menurut Ida, Setya Novanto langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa diperiksa sebelumnya sebagai saksi. Proses penyelidikan dan penyidikan di KPK dianggap tidak sah karena penyidik yang ditunjuk masih aktif di kepolisian dan kejaksaan.
AHMAD FAIZ