Nasional, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Eko Putro sesaat setelah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2017.

Baca: Sebelum Ditangkap KPK, Sugito Rapat dengan Menteri Eko Putro

Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Jarot Budi Prabowo menjadi terdakwa kasus suap kepada auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Sugito dan Jarot diduga memberikan uang senilai Rp 240 juta kepada Rochmadi dan Ali Sadli agar memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil penilaian atas laporan keuangan Kemendes tahun 2016.

Eko berujar dia cukup keras menerapkan integritas, performativitas, dan kerja tim di kementeriannya. Dia mengatakan telah memecat dan merotasi ratusan pegawai yang tidak memenuhi tiga kriteria tersebut.

Simak: Kasus Suap BPK, Mendes Bantah Pernah Bertemu Auditor BPK

"Saya udah pecat 800 orang. Eselon satu saya ganti separuh, eselon dua saya 80 persen saya rotasi, 12 saya nonjobkan, eselon tiga 300 saya rotasi," ujar Eko.

Eko juga menegaskan tak ada koordinasi dari Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi terkait persoalan suap auditor BPK ini. Adapun Anwar disebut-sebut sebagai orang yang meminta  Sugito untuk mengumpulkan iuran yang kemudian menjadi uang suap untuk Rochmadi dan Ali Sadli.

"Sekjen hasil assesment-nya bagus, performance-nya bagus. Kita harus mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, tapi jangan mengkriminalisasi orang," kata Menteri Desa.

BUDIARTI UTAMI PUTRI