Metro, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan masih menunggu pertimbangan penyidik untuk menerima permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dalam kasus dugaan pesan berkonten porno dari Ketua Front Pembela Islam, Rizieq Syihab.

"Kalau tidak terbukti kenapa tidak? Kalau terbukti lanjut (penyidikan)," kata Argo, Jum'at, 25 Agustus 2017.

Rizieq Syihab menjadi tersangka dalam kasus dugaan pesan berkonten pornografi bersama Firza Husein. Rizieq kini berstatus buron setelah mangkir dalam beberapa kali pemanggilan polisi. Rizieq diketahui berada di Arab Saudi dan polisi telah memeriksa dia beberapa waktu lalu di sana.

 

Baca juga: Dugaan Chat Porno Rizieq Syihab, Polisi: SP3 Tunggu Gelar Perkara

Kasus Rizieq Shihab bermula dari Video Baladacintarizieq viral di media sosial. Polisi pun menetapkan Firza Husein dan Rizieq Syihab sebagai tersangka dugaan pornografi akibat viralnya percakapan itu.

Firza Husein dijerat Pasal 4 Ayat (1) juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.

Rizieq Syihab, dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Rizieq kini meminta polisi menghentikan kasus yang dinilainya politis tersebut.

CHITRA PARAMAESTI